Booking.com

Marwan Jafar Jawab Saleuem The Atjeh Care, Apa Isinya?

Marwan Jafar | Foto: Detik
Mengucapkan Salam (Saleum – bahasa aceh) hukumnya adalah sunnah, namun menjawab salam itu hukumnya wajib. Agaknya hukum syar’i tersebut juga masih dipegang erat oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi di era Jokowi, Marwan Jafar.
Buktinya, salam yang dikirim redaksi The Atjeh Care langsung dijawab oleh Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut…hehehe.
Setelah banyak diperbincangkan di media sosial, baik itu di group-group UPK (Nasional dan Daerah), forum Eks Konsultan PNPM yang ada di facebook dan juga ramai dicuit di twitter oleh mereka-mereka yang peduli terhadap keberlanjutan program bantuan bagi para perempuan desa tersebut, akhirnya tulisan di media ini dengan judul Dana Simpan Pinjam Eks-PNPM Milik Siapa? ditanggapi juga oleh pihak terkait.
Tulisan yang diposting di rubrik Saleuem ini pun ditanggapi langsung oleh Marwan Jafar yang merupakan orang nomor satu di Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi melalui akun twitternya @marwa_jafar. Dia mengatakan bahwa Aset eks-PNPM yang berjumlah kurang lebih Rp.11 Trilyun itu, yang sebagian besar merupakan aset produktif (Dana SPP dan UEP) akan menjadi milik bersama, antar desa (Kecamatan-red) dan mekanisme pemanfaatannya tetap melalui proses Musyawarah Antar Desa (MAD).
“Akan menjadi milik bersama antar desa yg ditentukan oleh musyawarah antar desa”, cuit Marwan Jafar, mengomentari tweet @AJL_Pasee yang memposting tulisan tersebut.


Merujuk pada statemen Menteri Desa tersebut diatas, maka bisa pula diterjemahkan bahwa proses pemanfaatan dana SPP itu tidak akan jauh berbeda dengan prinsip PNPM yang sebelumnya telah lebih dulu berjala, yaitu melalui Proses Musyawarah Antar Desa yang dalam hal ini digawangi BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa).
Jika demikian, kekhawatiran masyarakat terkait beredarnya berita dari beberapa media nasional yang mengutip pernyataan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar yang mengatakan bahwa Aset PNPM akan ditarik menjadi kas negara tentu tidak perlu lagi berlanjut. Baca: Aset Eks PNPM Akan Diambil Alih Negara.
Ketua Forum UPK Kabupaten Aceh Utara, Azhari yang dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan mungkin ada yang salah dalam pemberitaan itu dan meminta agar Kementerian terkait segera mengeluarkan regulasi yang ideal menyangkut teknis pengelolaan Dana SPP pasca berakhirnya Program PNPM. “Mungkin wartawan salah kutip pernyataan Pak Menteri Desa”, ujarnya setengah bercanda.
Azhari berharap agar Pemerintah tidak terus menggantung status Kelembagaan BKAD dan UPK yang sudah berlangsung selama tiga bulan seperti saat ini. Pemerintah harus segera mengambil sikap, apakah mau dibuatkan payung hukum, mau diarahkan untuk membuat badan hukum tersendiri semisal Bank Kecamatan, atau mungkin memang benar mau dibubarkan, katanya.
Jika terus dibiarkan seperti ini tentunya masyarakat yang dirugikan. Saat ini menurut Azhari sudah cukup banyak proposal pinjaman dana SPP dari masyarakat yang menumpuk di Kantor-kantor UPK di tiap kecamatan khususnya di Kabupaten Aceh Utara, namun Pengurus UPK tidak bisa berbuat apapun karena belum ada petunjuk dari pemerintah. Kami sebenarnya sangat ingin membantu masyarakat, akan tetapi disamping itu juga kami tidak ingin melanggar hukum, keluhnya.
Masih menurut Azhari, pihaknya sebenarnya sudah mencoba mencari solusi terkait hal tersebut dengan berkonsultasi ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, namun pihak Pemkab Aceh Utara belum bisa memberikan kebijakan apapun dan masih menunggu petunjuk dari level yang lebih tinggi, terangnya menguraikan.
Sebagaimana diulas sebelumnya oleh media ini, setelah menggantung sekian lama, belakangan malah muncul berita kontroversial terkait status dana Simpan Pinjam eks Program PNPM tersebut. Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Jombang, Kamis (5/3/2014), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengatakan bahwa Aset-aset PNPM yang sudah ada akan diambil alih negara. Aset yang mencapai Rp11 triliun tersebut tidak boleh dimiliki secara individu atau kelompok.
“Pengelolaan aset-aset akan diambil pemerintah dan  di masing-masing desa akan dijadikan badan usaha milik desa. Sebagai contoh pembangunan infrastruktur bisa jadi kita buatkan pola untuk desa dan dikembangkan oleh desa,” ujar Marwan.[AJL]


Comments
Facebook Comments by The Atjeh Care


Top