Booking.com

Ahok: Kalau alkohol dilarang, kalau gitu gak usah minum obat batuk

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri telah menerima Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dalam draft tersebut ditemukan target pendapatan dari pajak minuman keras.

Basuki atau akrab disapa Ahok bingung dengan adanya larangan mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman keras (bir). Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham 26,25 persen di PT Delta Djakarta. Perusahaan ini adalah BUMD sekaligus pemegang lisensi produk dan distribusi beberapa merek minuman keras internasional.

"Kami punya saham, kita lanjut aja, bir salah di mana? Ada orang mati karena minum bir? Orang mati kan minum oplosan cap topi miring lah, apalah macem-macem, spiritus campur kelapa muda. Ada enggak orang minum bir mabok?" ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/4).

Bahkan, dia menegaskan, jika orang yang kesulitan untuk buang air kecil, dapat dibantu dengan minum bir. Untuk itu mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, bir tidak sepenuhnya merugikan.

"Kamu kalau susah kencing, disuruh minum bir loh, saya kasih tahu," ujarnya.

Mantan politisi Gerindra ini kembali berdalih, jika memang alkohol tidak boleh dipasarkan, mengapa obat mengandung zat yang dapat memabukkan tersebut? Sebab obat batuk yang dikonsumsinya mengandung alkohol.

"Terus kalau bilang enggak boleh alkohol, nah saya mau tanya, kalau enggak boleh jual alkohol, ya sudah kalau gitu enggak boleh minum obat batuk, alkohol juga itu," tutupnya.

Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok seharusnya tidak mencantumkan pemasukan dari minuman keras. Bahkan, angka yang ditargetkan mencapai Rp 1,3 triliun dalam satu tahun.

"Kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi, tetapi kenapa masih mencantumkan target pendapatan Rp 1,3 triliun," terangnya di Ruang Rapat Aula, Kantor Kemendagri, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan, larangan ini berdasarkan aturan dari Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, di mana aturan tersebut melarang penjualan minuman keras di mini market.

"Itu sudah dilarang Pak Gubernur," tambah Donny.

(mdk/tyo)


Comments
Facebook Comments by The Atjeh Care


Top