Showing posts with label Saleuem. Show all posts
Featured, Saleuem
Dalam beberapa bulan terakhir, pandangan publik Indonesia terhadap layak tidaknya penerapan hukuman mati terus saja diputar-balikkan oleh berbagai opini para pihak, baik itu Pejabat Pemerintah, Pengamat dan para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak yang mendukung dan ada pula yang getol menentang keputusan Pemberlakuan kembali Hukuman Mati di Indonesia setelah di masa Pemerintahan SBY sempat dilakukan Moratorium (Jeda).
Saking antusiasnya masyarakat digiring ke isu tersebut sehingga banyak kasus-kasus lain yang seyogyanya tidak kalah penting justru terlewatkan, sebut saja kasus KPK vs POLRI, Hutang RI yang disinyalir kian meningkat, sampai masalah BBM yang naik turun seperti tangga nada.
Jika para Pejabat Pemerintah, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif rata-rata mendukung upaya eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkoba yang sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim, namun tidak sama halnya dengan para pegiat (aktivis) HAM, mereka secara tegas menolaknya, bahkan ada yang melakukan protes dengan berdemo.
Kelompok yang kontra terhadap keputusan ini beralasan bahwa hukuman mati kejam dan tidak berperikemanusian, mengesampingkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak ada yang berhak memutuskan hidup-mati manusia kecuali Tuhan.
Namun para aktivis yang notabene adalah Warga Negara Indonesia itu seperti tidak punya empati terhadap nasib anak bangsa mereka sendiri yang saban tahun ribuan orang meregang nyawa akibat mengkonsumsi narkoba, sehingga kesannya nyawa beberapa orang penjahat tersebut lebih berharaga dimata mereka.
Lalu apa kira-kira yang menyebabkan para aktivis tersebut cenderung konsen terhadap kasus ini, apa mereka kekurangan kasus pelanggaran HAM di Indonesia atau karena ada pesanan? Sebenarnya masih banyak kasus-kasus lain yang memerlukan perhatian mereka, misalnya kasus kematian Munir KontraS, Pelanggaran HAM di Aceh hingga Papua dan banyak kasus pelanggaran HAM lainnya yang sudah menguap.
Desakan para aktivis HAM tersebut agar Pemerintah RI membatalkan hukuman mati terhadap para terpidana mati yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) itu seakan seirama dengan dikte yang dilakukan oleh Negara-negara luar yang warganya terancam dihukum serta PBB, hal tersebut semakin menegaskan bahwa suara-suara sumbang di dalam negeri seperti "TOA" yang sumbernya berasal dari luar negeri sana.
Ntah mengapa para aktivis kita jadi ikut-ikutan latah, padahal negara-negara Barat yang suka menyorot Indonesia tersebut diam-diam sebenarnya juga masih memberlakukan hukuman mati di negaranya dan kebijakan mereka itu relatif sepi dari kritikan para pegiat HAM. Apakah ini yang disebut standar ganda?
Bila anda tertarik ingin mengetahui lebih jauh terhadap perbandingan pelaksanaan hukuman mati di negara maju (yang konon sudah tidak lagi melaksanakan hukuman mati) dengan Indonesia, mungkin tulisan berikut bisa menjawab rasa penasaran anda...BACA DISINI...!!!
Featured, Saleuem
| Ilustrasi Pornografi di Medsos | Foto: Merdeka.com |
Beberapa saat lalu, tepatnya 29 Maret 2015 publik dibuat "terkagum-kagum" oleh sepak terjang Kemenkominfo bersama BNPT yang kompak memblokir situs Islam yang dianggap radikal. Banyak yang mempertanyakan sikap Pemerintah tersebut dan tidak sedikit para kritikus yang membandingkan dengan itikad Pemerintah untuk serius memberantas pornografi.
Meski menuai banyak kritikan namun aksi pembungkaman terhadap (media) Islam tersebut tetap berlanjut. Pemerintah seperti tidak punya prioritas lain, sampai lupa terhadap situs porno yang mulai merajalela. Hingga akhirnya pada 11 April, seorang penjual jasa prostitusi ditemukan tewas di kamar kosnya.
Dari kasus tersebut diketahui bahwa korban menjual jasa prostitusi lewat jejaring media sosial. Sebenarnya hal tersebut merupakan fenomena lama, tapi baru terbongkar di media. Penjual jasa prostitusi lewat media sosial sebenarnya sudah lama terjadi. Hal itu dapat dilihat dari akun-akun FB yang berbau seks tersebar secara masif di medsos.
Kasus ini seolah-olah seperti bola salju yang terus menggulung. Penjual jasa prostitusi tidak hanya ditemukan di media sosial, tapi juga dapat ditemukan lewat SMS dan juga telepon seks yang ditawarkan dengan cara SMS dan telepon nyasar ke nomor kita. Kejadian demi kejadian prostitusi kembali membuat kita miris tentang nasib generasi muda sekarang.
Kekaburan makna ‘radikal’ yang diusung pemerintah, membuat situs-situs yang benar-benar radikal merusak generasi muda, malah dibiarkan begitu saja. Sementara, Menkominfo Rudiantara menyebutkan bahwa memblokir situs porno lebih mudah daripada situs Islam.
Tapi, nyatanya kemudahan itu tidak membuat pemerintah bertindak cepat terhadap pemblokiran situs porno. Hal ini membuat tanda tanya besar kita kepada pemerintah tentang keseriusan untuk menjaga NKRI dari kerusakan.
Publik kali ini menantang Pemerintah untuk membuktikan keseriusannya dalam mengawal UU Pornografi dan Porno-Aksi yang pelanggarannya terus terjadi di dunia maya, jangan sampai kesannya Pemerintah sangat perkasa begitu berhadapan dengan Media Islam, tapi loyo saat berhadapan dengan "Artis Porno Lokal Dadakan" yang kian menjamur di Media Sosial.
News, Saleuem
Siapapun boleh saja memaknai bahwa judul tulisan ini berbau subversif (makar), provokatif dan bertentangan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena memang begitulah makna tulisan ini bila dibaca dari judulnya.
Tapi tunggu dulu, bukan itu inti dari tulisan ini. Judulnya sengaja dibuat sedemikian rupa, karena pembaca pun sudah sangat jenuh dengan topik ini, betapa tidak, hal ini sudah bertahun-tahun diangkat ke permukaan, tapi belum juga ada perubahan.
Tapi tunggu dulu, bukan itu inti dari tulisan ini. Judulnya sengaja dibuat sedemikian rupa, karena pembaca pun sudah sangat jenuh dengan topik ini, betapa tidak, hal ini sudah bertahun-tahun diangkat ke permukaan, tapi belum juga ada perubahan.
Ini adalah tulisan yang kesekian kalinya dibuat untuk mengkritisi ulah Aparat "Pembegal" Hukum yang senantiasa bertindak diskriminatif terhadap warga Aceh saat menyeberang ke Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya telah banyak tulisan serupa, dibuat dengan harapan akan adanya perubahan sikap dari para pengambil kebijakan, untuk memastikan hal tersebut tidak lagi terulang, seperti "Karena BL Kita Dihina" yang ditulis oleh Sdr. Muhajir Juli di blognya.
Media Lokal dan Nasional juga sebenarnya sudah sangat sering menyoroti ulah Aparat Polisi Lalu Lintas Sumatera Utara yang selalu mencari-cari kesalahan Pemilik Kenderaan ber-Plat BL dari Aceh, tapi semua tulisan atau berita terkait masalah tersebut hanya dianggap sebagai angin lalu semata. Kita memang sempat mendengar atasan mereka bersikap reaktif di media, namun hal itu tidak juga memberikan efek apa-apa, bahkan aksi pemerasan terhadap pemilik Plat BL terus meraja-lela.
Dalam tulisan ini kami sengaja tidak lagi menggunakan istilah oknum untuk para pelaku pemerasan tersebut, karena berdasarkan data dilapangan, kegiatan yang mereka lakukan itu sudah sangat sistematis dan terkesan seperti dilegalkan, bukan lagi dilakukan oleh satu dua orang saja.
Bukti teranyar dari aksi kriminal berjamaah yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum tersebut adalah dengan beredarnya sebuah video aksi pemalakan terhadap Pemilik Mobil Plat BL yang direkam di Pos Polantas Binjai, SUMUT. Di video tersebut terlihat jelas bahwa aksi pemerasan ini dipraktekkan secara terorganisir hingga ke kantor mereka pada malam hari.
Mereka (Polantas SUMUT-red) tampak mencari-cari kesalahan pengendara plat BL, kejadian ini sudah menjadi rahasia umum, namun ironinya masalah "oknum begal negara" yang difasilitasi pemerintah ini tak kunjung selesai juga.
Video tersebut di upload oleh salah seorang pengguna Facebook yang berasal dari Kota Langsa, Aceh pada 4 april 2015, seperti dilansir Ikhwanesia.
Penasaran? Berikut videonya:
Disamping video diatas masih banyak lagi bukti-bukti otentik berupa testimoni para korban yang menceritakan bagaimana mereka diperas oleh Polisi SUMUT di akun media sosialnya masing-masing, bahkan Wagub Aceh pun pernah merasakan aksi bejat tersebut dan menceritakannya kepada wartawan.
Perlakuan yang diterima warga Aceh ini sudah sangat kelewatan, seolah-olah Aceh ini sudah seperti bukan lagi bagian dari Indonesia, bahkan di negara orang pun bangsa Aceh jarang diperlakukan semena-mena, sebut saja di Malaysia misalnya.
Padahal Kepolisian Aceh tidak pernah membeda-bedakan antara pemilik Plat BK (SUMUT) dengan Plat BL (Aceh), pemilik kenderaan ber-Plat BK bebas wara-wiri di wilayah hukum Polda Aceh, lalu kenapa saat warga Aceh ke SUMUT dianggap seperti "Alien"?
Aceh baru saja berdamai dengan Indonesia dan mengakhiri perang selama lebih dari 30 tahun. Seharusnya Polda SUMUT bisa lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini, jangan kikis lagi rasa cinta tanah air masyarakat Aceh yang baru beberapa tahun sejak penanda-tanganan MoU Helsinki mulai disemai kembali.
Pak Kapolda SUMUT yang terhormat: Jika anda sempat membaca tulisan ini, mohon segeralah bertindak. Masyarakat Aceh tidak butuh omongan besar anda di media, tapi yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari anda. Jangan biarkan ulah anak buah anda tersebut dimaknai sebagai pengakuan secara "De Facto" bahwa Aceh ini sudah bukan lagi bagian dari NKRI.
Kutipan-kutipan haram yang dilakukan oleh anak buah anda tak ubahnya seperti pungutan Visa untuk WNA saat mereka hendak menginjakkan kakinya ke wilayah Indonesia.
Pak Kapolda SUMUT, untuk terakhir kalinya kami masih percaya bahwa uang tersebut tidak sampai masuk ke kantong anda, jadi kenapa tidak anda sikat saja bajingan-bajingan kecil itu sampai keakar-akarnya?
Featured, Saleuem
![]() |
| Ilustrasi KTP Merah Putih | Foto: jambomuhajir |
Yang sudah berumur 17 tahun keatas saat Aceh sedang dilanda konflik bersenjata (Darurat Militer) pasti punya pengalaman tersendiri ketika mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada masa itu.
Anda tidak akan direpotkan untuk mengantri lama-lama di Kantor Catatan Sipil, apalagi harus menempuh perjalanan yang begitu menguras tenaga atau uang bagi masyarakat yang berdomisi di gampong-gampong terpencil, karna saat itu pusat pelayanan kependudukan masih berada di Kecamatan.
Kala itu warga cukup mendatangi Kantor Camat untuk mengurus atau mengganti KTP Nasional dengan KTP Merah Putih, yang menurut kabar cuma ada di Aceh dan hanya ditanda-tangani oleh MUSPIKA setempat.
Saat itu masyarakat secara psikologis memang sangat tertekan oleh konflik yang tidak diketahui kapan akan berakhir, namun disisi lain mereka senang dengan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah, yang mendekatkan pelayanan dengan rakyat, padahal Pemerintahan Sipil waktu itu nyaris lumpuh total, bahkan di sebagian wilayah ada yang sempat diambil alih oleh Militer.
Pasca konflik Aceh suasanapun berubah total. Tidak ada lagi desingan peluru, Aceh sudah damai dan roda pemerintahan pun kian lancar. Namun hal yang sangat kontras pun terjadi dalam bentuk pelayanan Administrasi Kependudukan itu sendiri, pusat pelayanan yang dulunya di kecamatan kemudian malah ditarik ke kabupaten, sehingga semakin jauh dari jangkauan masyarakat kampung.
Tentu kebijakan ini merupakan langkah mundur. Seharusnya ditengah kondisi Aceh yang lagi damai seperti saat ini semestinya pelayanan bagi masyarakat lebih dipermudah dan didekatkan ke pelosok-pelosok yang saat konflik terkenal rawan, dikarenakan saat ini sudah aman, bukan malah sebaliknya. Toh di Kantor Camat sudah ada Program E-KTP, lalu kenapa tidak sekalian kewenangan untuk mengeluarkan/mengganti KTP itu tidak sepenuhnya diserahkan ke Camat, kenapa cuma proses perekaman data saja yang diberikan?
Bukankan Camat lah yang lebih mengenal warganya dibandingkan Kadisdukcapil? Bukankan diantara sekian banyak tahapan dalam proses pengeluaran KTP itu yang paling "sakral" itu merupakan proses pendataan/perekaman? Nah...Jika proses ini bisa diberikan kewenangannya kepada pihak kecamatan, lalu mengapa kewenangan untuk mengubah, mengganti, mengeluarkan KTP Sementara (Non-Elektronik) tidak bisa dilimpahkan kewenangannya kepada seorang Camat?
Wajar saja jika selama ini banyak ditemukan kasus salah ketik (misalnya: Agama Islam tertulis Kristen) atau tertukar foto saat pembuatan KTP di Disdukcapil. Bayangkan saja, mereka meng-handle-nya untuk satu kabupaten, padahal dari sisi tenaga kerja mereka sangat tidak mendukung. Bahkan dalam penelusuran di lapangan, proses pembuatan KTP ini ditangani oleh anak-anak suka rela/bakti di kantor tersebut (meski mungkin sudah dilatih), dan mereka mengerjakan semua itu tak ubahnya seperti "Bue Drop Daruet" (keroyokan).
Belakangan ditemukan fakta bahwa ada beberapa kabupaten di Aceh yang sudah melimpahkan beberapa Tugas Dinas ke Kantor Camat, misalnya Kabupaten Aceh Utara, yang dibungkus dengan nama PATEN (Perizinan Terpadu). Namun sayangnya pendelegasian kewenangan itu masih terkesan setengah hati, Camat hanya diberikan kewenangan untuk mengeluarkan izin tertentu bagi masyarakat di wilayahnya yang tidak terlalu penting dan memiliki korelasi dengan hajat hidup orang banyak, seperti KTP.
Bila kebijakan ini tidak segera dievaluasi maka masyarakat akan terus dirugikan, padahal uang rakyat (Pajak) dibelanjakan dengan jumlah yang sangat besar untuk menggaji Aparatur Sipil Negara dengan harapan akan lahirnya PELAYAN YANG PRIMA bagi kepentingan masyarakat itu sendiri.
Lalu apakah masyarakat di Aceh harus menunggu diterapkannya Darurat Militer Jilid II dulu, seperti ancaman Menteri Pertahanan tempo hari hanya untuk sekedar memperoleh layanan Administrasi Kependudukan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka? Ntah lah...!!!
Featured, Saleuem
Bubarkan Densus 88 ! seret oknum Densus 88 ke pengadilan HAM! Barangkali itu dua seruan yang mengemuka belakangan ini. Mengemuka akibat tayangan penyiksaan tersangka teroris oleh oknum petugas yang diduga Densus 88. Koran TEMPO (4/3/2013) juga memberitakan ihwal Densus 88 yang akan diseret ke Pengadilan HAM. Bisakah Densus 88 diseret ke Pengadilan HAM Indonesia? secara teori mungkin-mungkin saja, walau secara politik hukum agak tidak mungkin. Mengingat, walau sudah berumur 13 tahun, sampai saat ini Pengadilan HAM Indonesia baru mengadili tiga kasus saja, kasus Tanjung Priok dan Timor Leste (dengan Pengadilan HAM Ad Hoc di Jakarta Pusat) dan kasus Abepura 2000 di Pengadilan HAM Makassar.
Namun pangkal masalahnya bukan itu. Kemarahan sebagian publik terhadap Densus 88 adalah akumulasi dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Utamanya dalam tiga bulan terakhir. Misalnya, pada 20 Desember 2012 polisi di Poso (bukan Densus 88) menangkap 14 orang yang diduga pelaku pembunuhan terhadap empat polisi di daerah Poso. Belakangan, terbukti bahwa mereka bukan pelaku sebenarnya. Alas salah tangkap. Namun nasi sudah jadi bubur. Korban sudah kenyang disiksa selama tujuh hari. Begitu dilepaskan, tiada kata maaf dan tiada ganti rugi untuk pengobatan apalagi untuk merehabilitasi nama baik mereka yang kadung cemar dituduh sebagai teroris.
Setelah itu kekerasan terus berlanjut. Pada 4 Januari 2013 dua terduga teroris ditembak mati polisi di halaman belakang RS Wahidin Sudirohusodo di Tamalanrea, Makassar. Pada hari yang sama di Dompu, Sumbawa, NTB dua terduga teroris ditembak mati dan esok harinya tiga lagi ditembak mati. Pertanyaan publik muncul :Mengapa harus ditembak mati? Kenapa tak diproses hukum dulu? Belum tentu mereka teroris. Kalaupun betul mereka teroris, tetap tak boleh ditembak mati juga kan? Namun jawaban dari aparat selalu seragam untuk peristiwa-peristiwa ini, para terduga teroris melawan dan mengancam kami sehingga harus dilumpuhkan.
Maka publik-pun marah. Korban, mantan korban ataupun keluarga korban jelas lebih marah lagi. Densus 88 jadi bulan-bulanan. Respon pemerintah, utamanya polisi, mudah ditebak, menolak Densus dibubarkan. Karena Densus dianggap banyak berjasa dalam memberantas terorisme di Indonesia. Pertanyaan kemudian adalah : haruskah perang melawan terorisme dilakukan dengan cara-cara ala teroris juga?
Terorisme dan Pelabelan Teroris
Pengaturan dan definisi tentang terorisme sampai saat ini memang bias sekaligus tak jelas. Tak ada definisi pasti. Tak juga ada konvensi internasional yang datang dari PBB yang secara khusus mengatur ihwal terorisme secara komprehensif. Studi dari US Army tahun 1988 mencatat bahwa paling tidak ada 109 definisi yang berbeda tentang terorisme yang merangkum 22 elemen definisi yang berbeda. Beberapa unsur yang disepakati tentang terorisme adalah aktivitas menebar ancaman, ketakutan, dan terror, karena ideologi atau kepentingan politik tertentu, melalui jalan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
Karena definisi dan ruang lingkup yang tak jelas, publik (dan juga aparat) seringkali tak memiliki cukup pegangan tentang apa itu terorisme. Tragedi pesawat jatuh, mudah sekali dikaitkan dengan pembajakan dan terorisme, kendati mungkin hanya technical error ataupun human error. Sama halnya dengan di Amerika, ketika pesawat Airbus A 300 flight 587 American Airlines jatuh di New York sesaat setelah take off dari bandara John F Kennedy New York, pada 12 November 2001, dengan mudah orang mengaitkannya dengan terorisme dan peristiwa WTC 9/11 yang terjadi dua bulan sebelumnya. Investigasi dari US National Transportation Safety Board belakangan membuktikan bahwa sebab kecelakaan adalah human error dan technical error.
Korban berikut dari ketidakjelasan makhluk yang bernama ‘terorisme’ adalah lahirnya stigmatisasi dan labelisasi tertentu yang sarat stereotyping tentang siapa itu teroris. Pascatragedi 9/11 terjadi stigmatisasi, labelisasi, dan stereotyping bahwa teroris adalah mereka yang berwajah ke-arab-araban, berjanggut, beragama Islam, dan sangat mungkin pernah ikut berperang di Afghanistan ataupun Palestina. Labelisasi yang bersifat liar ini nyaris tak terkendali sehingga amat mungkin melahirkan korban (re-victimization) baru.
War Against Terrorism ala Indonesia
Di tengah-tengah kekaburan makna dan luas lingkup terorisme, lahirlah Detasemen Khusus (Densus 88). Unit elit kepolisian dengan nama Detasemen Khusus 88 Anti Teror ini lahir dengan SK Kapolri Jendral Da’i Bachtiar No. 30 tertanggal 20 Juni 2003 , sebagai pengembangan dari Direktorat VI Anti Teror Bareskrim POLRI (www.tempo.co/ 8/3/2012). Kelahirannya adalah sebagai respon dari sejumlah kegiatan yang diidentifikasi sebagai terorisme antara lain Bom Bali 2002 dan 2005, Bom J.W. Marriot Jakarta 2003, ataupun Bom di muka Kedubes Australia Jakarta tahun 2004.
Maka , Densus 88 adalah salah satu produk dari war against terrorism ini. Tak ada keraguan sama sekali bahwa polisi Indonesia memerlukan satu unit khusus untuk menangkal teror. Tak ada keraguan juga bahwa terorisme adalah kejahatan HAM yang luar biasa serius sehingga harus ditangani dengan ekstra serius. Namun, apakah dalam operasi-operasinya unit anti teror ini harus dengan kekerasan yang melanggar hukum dan HAM?
Kita tak menutup mata bahwa Densus telah berkontribusi banyak untuk pemberangusan terorisme di Indonesia. Namun juga ada tendensi Densus 88 telah ‘tebang pilih’ dalam mencokok tersangka. Juga, alih-alih memerangi terorisme, mereka malah menebar teror baru. Alih-alih menegakkan HAM malah melanggar HAM. Muhammad Ikhlas Thamrin dalam Densus 88 Undercover (2007) menggambarkan bahwa serangkaian pelanggaran HAM telah terjadi atas nama perang melawan terorisme seperti penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest), penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention), penganiayaan berat (torture) dan penghukuman yang tak bermartabat (corporal punishment), salah tangkap, ataupun salah tembak.
Dalih dari perilaku berlebihan Densus 88 adalah bahwa untuk memerangi terorisme harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa (extraordinary efforts) sambil berlindung di balik UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang memang mengijinkan penangkapan seorang tersangka selama 7 X 24 jam .Undang-Undang tersebut juga mentolerir dasar penangkapan seorang tersangka berdasarkan laporan intelijen (classified information) sebagai bukti permulaan yang dianggap cukup.
Namun, di sisi lain, negara RI telah memiliki UU HAM No. 39 tahun 1999, lalu UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000 dan telah memasukkan pasal-pasal tentang HAM pada perubahan UUD 45 tahun 2000 (pasal 28) serta telah pula meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Intenational Covenant on Civil and Political Rights) pada tahun 2005 dan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) tahun 1998 yang nyata-nyata melarang penganiayaan dan perlakuan kejam.
Apalagi, hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penganiayaan (freedom from torture) sebagaimana tersebut pada pasal 28 (i) UUD 45 amandemen kedua adalah bagian dari underogable rights, alias hak yang tak dapat dikesampingkan dalam situasi apapun, untuk tersangka terorisme sekalipun.
Kita sepakat terorisme harus diberantas. Kitapun sepakat perlu ada upaya tegas dan taktis dalam melawan terorisme. Namun jangan sampai upaya melawan terorisme ini malah menggunakan cara-cara ala terorisme yang juga melawan hukum. Jangan sampai publik Indonesia akhirnya malah bersimpati dengan ‘para teroris’ dan menganggap mereka adalah semata-mata ‘korban’ saja dari kezhaliman aparat pelaku perang melawan terorisme di Indonesia. Maka tak cukup Densus 88 Anti Teror saja, kebijakan ‘perang melawan terorisme’ di Indonesia harus dievaluasi secara kritis.[Heru Susetyo]
Saleuem
Ini adalah pengkhinatan yang kesekian atas perjuangan dan pengorbanan rakyat Aceh selama puluhan tahun, dengan korban nyawa yang tak terhitung, belum lagi dihitung korban harta, tenaga dan “kesempatan generasi Aceh” untuk hidup normal.
Memang Indonesia begitu licik dalam memainkan strategi politik dalam menghadapi “kelengahan” Aceh, Akhirnya RPP yang ditunggu tunggu rakyat Acehpun jadi PP ini ditanda tangani oleh Presiden Indonesia, sepintas ini adalah jawaban dari penantian lama yang membutuhkan waktu sepuluh tahun setelah berakhirnya perjuangan bersenjata selama tiga decade lebih. Namun apa dinyana, pemerintah Indonesia ternyata sangat mahair dalam memainkan strategi untuk memenangkan dan mengamankan kepentingan Indonesia di Aceh.
Bagaimana tidak, dari “begitu besar” harapan yang digantungkan rakyat Aceh untuk dapat menerima secepatnya pengesahan PP tersebut sisa-sisa, butuh waktu sepersepuluh Abad untuk menaanti regulasi yang masih digantung oleh pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan semua hasil kesepakatan atau MoU antara para pihak yang berunding di Helsingki 2005 silam, ternyata hanya pepesan kosong malah bisa dikatakan sama sekali tidak bisa diharapkan memberikan dampak bagi perubahan “besar” di Aceh, hal ini salah satunya bisa dilihat Pasal 2 PP itu menegaskan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh. Hampir tidak ada yang bisa dikatakan Aceh istimewa atau Aceh mendapatkan sesuatu yang lebih disbanding provinsi lain di Indonesia.
Sebagaimana diberitakan republika.co.id Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 3/2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh pada 12 Februari 2015.
PP tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian, kejelasan, dan landasan hukum dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. PP itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 270 Ayat (1) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Pasal 2 PP itu menegaskan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh. Hal itu meliputi; urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional; Urusan tertentu dalam bidang agama; dan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.
“Kewenangan pemerintah khusus untuk urusan keamanan menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian Daerah, dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Sedangkan kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional meliputi; Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan dan Permukiman; Keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; Sosial; Tenaga kerja; Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan hidup; Kependudukan dan catatan sipil.
Selain itu, kewenangan pemerintah lainnya meliputi; Pemberdayaan masyarakat dan gampong; Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Perhubungan; Komunikasi dan informatika; Koperasi dan usaha kecil dam menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan keolahragaan; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; Kearsipan; Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan sumber daya mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Transmigrasi.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 itu menegaskan, kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional dalam urusan energi dan sumber daya mineral pada sub bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.
Adapun kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri mengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.
Sumber: republika.co.id
Memang benar pernyataan Muzakkir Manaf bahwa Perjuangan ini belum selesai, tapi sayangnya sebahagian pihak mulai terlena untuk menikmati hasil “minim” berupa jabatan dan sedikit kekayaan yang merupakan hasil dari perjuangan yang begitu melelahkan dengan pengorbanan yang tak terhitung. Lebih tragis lagi ada pihak yang seperti tanpa beban melenggang dengan begitu santai atas kecolongan ini, bahkan dengan segala dalih manipulative mereka terus berspekulasi bahwa “kita telah” memenangkan setengah apa yang kita [erjuangkan, dan perjuangan harus dilanjutkan, sementara nyatanya mereka hanya mencoba mememfaatkan keadaan!
Pertanyaannya apakah para pihak di Aceh telah mencermati isi PP ini? Kemudian apakah sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani? Lantas jika tidak sesuai langkah apa yang akan ditempuh? Jika tidak ini sama artinya dengan “mengangkat” bendera putih! [Beranda Aceh]
Featured, Saleuem
![]() |
| Marwan Jafar | Foto: Google |
Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, saat kunjungan kerja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/3/2015), perihal Dana Simpan Pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP) eks Program PNPM-MPd yang akan diambil alih oleh negara, sebagaimana dilangsir oleh beberapa surat kabar nasional sungguh sangat tendensius dan tidak berdasar.
Bila merujuk pada ucapan sang menteri tersebut seolah-olah Dana SPP itu selama ini telah berada di tangan para Perampok dan dikelola secara ilegal, padahal dana hibah tersebut selama ini dikelola berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas oleh Lembaga bentukan Pemerintah sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program PNPM-MPd sebagai payung hukum yang lahir secara sah dari rahim Penerintah juga.
Statemen berikutnya dari sang Menteri yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga semakin menegaskan kepada publik bahwa dirinya sama sekali tidak paham tentang apa yang sedang dia ucapkan, dengan mengatakan Dana SPP yang berjumlah ± Rp. 11 Trilyun tersebut tidak boleh dikuasai oleh individu-individu atau kelompok dan akan diambil alih oleh negara untuk kemudian dijadikan modal BUMDes yang akan dibentuk di masing-masing desa. Pertanyaannya adalah, individu atau kelompok yang mana yang dia maksud?
Jika yang dimaksud Marwan sebagai individu atau kelompok itu adalah Kelembagaan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) beserta seluruh perangkat pendukungnya yang berada di tiap-tiap kecamatan, lalu BUMDes itu disebut apa Pak Menteri?
Keberhasilan Program Pemberdayaan di Indonesia
Bila begitu cara pemerintah bersikap, yaitu bila sebuah rezim pemerintahan berakhir, lalu kemudian semua program pemerintah sebelumnya juga harus dimusnahkan tanpa jejak, maka tunggu saja kehancuran negeri ini.
Seharusnya pemerintah saat ini bisa mengesampingkan gengsi dan lebih “gentle” dalam bersikap. Apa salahnya mengapresiasi keberhasilan dari pendahulunya jika memang itu sebuah realita, toh pemerintah saat ini tidak akan kehilangan muka dengannya. Masih banyak program-program lain yang bisa diciptakan tanpa harus melakukan pembunuhan karakter terhadap lawan politik seperti itu, dan seharusnya pemerintah saat ini bisa lebih kreatif dalam menelurkan kebijakan-kebijakan lain yang juga pro-rakyat untuk meraih simpati publik.
Sekarang silahkan berhitung berapa banyak sudah program serupa SPP PNPM yang pernah diterapkan di indonesia ini, lalu berapa banyak yang berhasil dan bertahan hingga saat ini? Trilyunan kredit dengan bunga kecil atau non-bunga dikucurkan, dan tidak sedikit pula Dana Hibah untuk memodali golongan ekonomi lemah yang telah disalurkan Pemerintah, lalu dimana sisanya?
Secara Nasional pernah diluncurkan Program Inpres Desa Tertinggal (IDT), salah satu program pemerintah yang diluncurkan pada tahun 1993 semasa Presiden Soeharto, yaitu menghibahkan dana pemerintah kepada kelompok masyarakat miskin untuk dikelola langsung oleh masyarakat secara musyawarah dengan menggunakan konsep dana bergulir, namun tidak bertahan lama dan dananya raib entah kemana.
Khusus di Aceh sendiri, pada masa Irwandi Yusuf sebagai Gubernur pernah pula diluncurkan Kredit Peumakmu Nanggroe (kredit tanpa bunga) untuk memodali Usaha Mikro masyarakat dan disini pun nasibnya tidak jauh berbeda dengan Program IDT, sehingga kemudian Irwandi merubahnya menjadi Program Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) yang menganut pola PNPM dan kali ini lumayan berhasil.
Walau tidak seberhasil program induknya (SPP PNPM) namun SPP BKPG masih eksis sampai sekarang. Kendala yang dihadapi dalam mengembangkan Program SPP BKPG umumnya karena keterbatasan SDM di tiap-tiap desa di Aceh yang pada umumnya kualitasnya masih sangat rendah, sehingga manajemen pengelolaan dana tersebut rentan terjadi penyimpangan akibat lemahnya pengawasan, karena dikelola di tingkat desa yang tingkat kemajuannya tidak sama.
Hal tersebut jauh berbeda dengan SPP PNPM yang dikelola oleh UPK (Unit Pengelola Kegiatan) sebagai representasi dari Kelembagaan BKAD dan berkedudukan di Tingkat Kecamatan yang tidak lagi mengalami krisis SDM seperti yang dialami oleh desa.
UPK sendiri pada umumnya telah diisi oleh para pengurus profesional dan terlatih, mereka telah dibekali pengetahuan terhadap akuntansi dan Standar Operasional Lembaga Keuangan Mikro. Pengurus UPK terdiri dari Pengurus Harian, Manager Pengelola Dana Bergulir dan kasir serta didukung oleh lembaga-lembaga lain dibawah supervisi BKAD, seperi BP-UPK (Badan Pengawas UPK), Tim Verifikasi Perguliran, Tim Pendanaan dan Tim Penyehatan Pinjaman.
Keberhasilan UPK dan lembaga pendukungnya dalam mengelola dana SPP tersebut bukan isapan jempol semata, terbukti dari tingkat pengembalian yang sangat tinggi dan bahkan diatas rata-rata perbankan nasional. Rasio Non Performing Loan/NPL (Kredit Macet) perbankan di 2014 saja mencapai 2,3%, sedangkan NPL di UPK PNPM rata-rata berada dibawah 2%, meski secara aturan dibenarkan sampai 3%, padahal UPK dalam menyalurkan kredit untuk masyarakat tanpa memegang agunan apapun seperti yang dipraktekkan oleh Bank.
Soal adanya penyelewangan dana seperti yang disebutkan oleh Menteri Desa itu kita tidak menampik, namun angkanya tidak sebesar yang digembar-gembor dan itu dilakukan oleh oknum, yang tentunya tidak bisa digeneralisir secara keseluruhan. Bila ada kebocoran dana tentunya hanya memerlukan perbaikan sistem pengawasan, bukannya langsung menghancurkan.
JASMERAH (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah)
Terkait wacana Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh Kementrian Desa memang patut diapresiasi, namun bila dengan membentuk BUMDes tersebut kemudian mengorbankan Kelembagaan BKAD dan UPK yang telah dipupuk dari nol, sungguh hal tersebut bukanlah keputusan yang bijak.
Bila Kemedes ingin membentuk BUMDes, maka ada baiknya melakukan study banding terlebih dahulu ke Aceh yang telah lebih dulu menerapkan program itu, untuk menilai tingkat keberhasilannya. Jangan dalam melakukan riset selalu dilaksanakan di pulau jawa yang beberapa tingkat jauh lebih maju, kemudian hasilnya dipaksa untuk dilaksanakan di seluruh indonesia yang secara sosiologis dan geografis sangat jauh berbeda.
Sebaiknya Sdr. Marwan Jafar pelajari dulu cikal bakal terbentuknya Kelembagaan BKAD dan UPK serta bagaimana proses terkumpulnya dana SPP PNPM tersebut yang saat ini telah mencapai angka Rp. 11 trilyun lebih, apakah angka itu terbentuk begitu saja hanya dengan mantra “sim salabim abra kadabra”?
Sekedar untuk diketahui, bahwa dana SPP yang kini berjumlah 11 T itu bukan seluruhnya bersumber dari modal Pemerintah, namun hampir 40% nya merupakan SHU (Sisa Hasil Usaha) UPK setiap tahun yang dijadikan sebagai Tambahan Modal.
Selama ini dalam setiap Pelatihan Peningkatan Kapasitas yang dilakukan oleh Konsultan Pendamping, BKAD dan UPK selalu diajarkan dan didorong untuk mengedepankan efisiensi anggaran dalam menjalankan operasionalnya, mengingat dana SPP itu merupakan Aset Kecamatan dan sepenuhnya milik masyarakat yang diamanahkan kepada kelembagaan BKAD/UPK untuk mengelolanya dan sangat penting untuk dijaga keberlanjutannya, bahkan baru-baru ini telah Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan PTO X tentang Pelestarian Dana Bergulir, dan demi alasan itu pula lembaga-lembaga pendukung BKAD dan UPK ini rela bekerja tanpa pamrih, bahkan tanpa gaji sekalipun.
Pernahkah Pak Menteri bayangkan betapa terpukulnya mereka-mereka yang selama ini rela menghabiskan waktu, fikiran dan tenaganya demi keberlangsungan program pemberdayaan tersebut?
Jika ini perlakuan dan penghargaan yang diberikan oleh pemerintahan sekarang kepada para volunteer tersebut, maka jangan harap kedepan anda bisa membentuk kembali mindset dari kader-kader yang siap bekerja meski tidak dibayar seperti itu.
PENUTUP: Kemana Gerakan Revolusi Mental Itu Kini?
Dalam urusan pemberdayaan masyarakat sudah seharusnya pemerintah belajar berfikir logis serta berhitung terhadap untung rugi bagi rakyat dari setiap kebijakan yang akan dibuat, jangan hanya main hitung-hitungan untung rugi secara politis seperti yang cenderung dipraktekkan selama ini.
Seharusnya Jokowi belajar dari Pendahulunya, SBY. SBY tidak alergi dengan program pendahulunya (Megawati) yang bernama PPK (Program Pengembangan Kecamatan), meski mereka pernah berselisih paham secara politik. SBY mengakui keberhasilan Program PPK dan oleh karenanya kemudian dia melanjutkan pola tersebut melalui Program PNPM dengan bentuk yang telah disempurnakan dan sasaran yang lebih spesifik, yaitu Rumah Tangga Miskin.
Lalu kenapa rezim Jokowi yang notabene merupakan anak emas Megawati malah ingin menghancurkan program yang telah bertahan selama tiga periode presiden dan telah pula diakui oleh Bank Dunia tersebut? Loh, kenapa malah nyinggung-nyinggung Jokowi? Ya iya lah, Kan Marwan Jafar itu anak buahnya Jokowi? Harusnya Jokowi bisa mengatur anak buahnya donk. Baca juga tanggapan Menteri Desa atas tulisan ini, berikut: Marwan Jafar Jawab Saleuem The Atjeh Care, Apa Isinya?
Penulis melihat bahwa pemerintahan Jokowi saat ini jauh lebih buruk dari rezim yang pernah berkuasa di republik ini, yang tidak mau terlihat kalah cerdik dalam urusan penciptaan program pro-rakyat dari lawan politik dan takut mengakui keberhasilan para pendahulunya, meski itu jelas terlihat baik bagi rakyat dan telah berhasil dalam prakteknya, bukan cuma sukses sebatas teori semata.
Jika masih seperti ini gaya pemerintahan Jokowi, patut dipertanyakan kembali komitmennya terhadap Gerakan Revolusi Mental yang pernah diusung semasa kampanye dahulu, atau jangan-jangan malah mental rezim saat ini yang harus lebih dulu direhab.
Seandainya kali ini Pemerintahan Jokowi jadi merealisasi wacana penarikan dana SPP eks PNPM tersebut ke kas negara, maka untuk kedua kalinya Jokowi telah berhasil menambah angka pengangguran di indonesia setelah sebelumnya telah sukses merumahkan ribuan Konsultan PNPM. Selamat ya Pak Jokowi, anda memang Presiden idaman rakyat. Salam pak dari kami, #SalamGigitJari.
Bila beberapa hari yang lalu publik indonesia, khususnya masyarakat Aceh mengecam ulah PM Australia, Tony Abbott yang mengungkit-ungkit kembali bantuan untuk Tsunami Aceh, maka kali ini kesalahan serupa telah diulang oleh Rezim Jokowi sendiri. Betapa tidak, kan Modal SPP yang pernah diberikan ke UPK oleh Pemerintah itu bebtuknya juga Hibah, sama seperti yang Australia berikan untuk Aceh dulu, yang sangat tidak etis untuk diminta kembali.
Dalam kecamannya terhadap Australia tempo hari, masyarakat aceh menyumpahi Tony Abbott agar “Puree Singkee” (mengidap penyakit kutukan yang menjangkiti mereka yang suka mengungkit-ungkit suatu pemberian kepada orang lain, bentuknya seperti kurap yang tumbuh di siku tangan).
Semoga Jokowi dan anak buahnya, yakni Marwan Jafar beserta para pembisiknya tidak Puree Singkee juga akibat disumpahi rakyat seantero negeri ini. Amit-amit kalau punya Presiden kurapan…ihhhh!!!





