Booking.com

Ilyas Pase Resmi Ditangkap, Ini Kronologisnya

BANDA ACEH – Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas Abdul Hamid alias Ilyas Pase resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa, 14 April 2015 sore. Dia sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak memenuhi panggilan pihak kejaksaan.

“Sebenarnya Ilyas Abdul Hamid sudah ditetapkan sebagai DPO pada November tahun lalu. Penetapan tersebut setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali berturut-turut namun ia tidak hadir, maka ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Tarmizi, SH,.MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejati petang tadi.

Menurut Tarmizi, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah pencarian orang terhadap Ilyas Pase sejak Desember 2014 lalu. Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolda Aceh serta Kejati Sumatera Utara. Mendapat perintah ini, tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung kemudian melacak nomor handphone Ilyas Abdul Hamid.

“Setelah dimonitoring, ternyata yang bersangkutan berada di sekitar Sumatera Utara. Kemarin baru bisa dilakukan penangkapan, di Deli Serdang Sumatera utara,” katanya.

Ilyas Pase berhasil dibekuk pada pukul 19.00 WIB di rumahnya, di Deli Serdang. Ia kemudian dititipkan di Poltabes Medan untuk pengamanan karena tidak memungkinkan dibawa langsung ke Aceh.

“Ini merupakan kerja sama yang baik antara Kejati Aceh dengan Kejati Sumatera Utara,” katanya lagi.

Tarmizi mengatakan Ilyas Pase dikenakan sanksi sebanyak 20 tahun penjara.

“Kita tunggu keputusan Mahkamah Agung bagaimana keputusannya, sementara yang kita lakukan penanahan ini adalah kasus baru itu,” ujarnya.[Portalsatu]


Comments
Facebook Comments by The Atjeh Care


Top